Siaran Pers
“Didengarkan pendapatnya dan dilindungi adalah Hak Arumi sebagai Anak yang Wajib dipenuhi”
Melalui pernyataan ini, LBH APIK Jakarta dan Yayasan Pulih perlu menyampaikan bahwa kasus yang dialami Arumi bukanlah perkara pribadi/personal, bukan semata urusan keluarga. Perkara ini adalah pelanggaran terhadap hak dan martabat anak untuk memperoleh rasa aman dan tumbuh-berkembang secara sehat. Oleh karena itu, Kami mengajak semua pihak untuk memperhatikan kepentingan terbaik anak, yaitu Arumi.
Kami juga meminta pihak-pihak yang ingin ikut memberi perhatian perkara ini, untuk lebih objektif. Objektifitas perlu dilakukan dengan mendengarkan cerita Arumi serta memastikan haknya sebagai anak terlindungi. Untuk bisa memahami perkara ini, berikut adalah beberapa keterangan seputar kronologis, pandangan hukum dan psikologis:
Pertama, Arumi telah berulang kali memohon perlindungan pada KPAI. Mencermati kondisi Arumi, KPAI lalu merujuk Arumi ke LBH APIK Jakarta untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum. Setelah menelaah kesaksian Arumi serta dilengkapi informasi yang relevan, LBH APIK mendampingi Arumi dalam proses BAP atas laporan Arumi sebelumnya di Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya (unit PPA) menerima dan memproses laporan Arumi dengan baik dan merujuk Arumi ke Yayasan Pulih untuk mendapatkan pemeriksaan psikologis.
Hasil pemeriksaan psikologis diserahkan kepada UPPA Polda Metro Jaya pada 13 Desember 2010. Selanjutnya pada 30 Desember 2010 Polda meminta keterangan psikolog pemeriksa. Hingga kini penyidikan masih berjalan.
Kedua, pascapemeriksaan Arumi memperoleh pendampingan psikologis berkaitan dengan kondisi psikologisnya. Kini Arumi tengah menjalani fase ‘menenangkan diri’ melalui tempat berlindung yang aman dan sepi dari ramainya pemberitaan yang terkesan menyudutkan, tidak berperspektif korban, dan mengabaikan unsur proteksi Arumi yang masih tergolong usia anak.
Anak adalah subyek hukum dan warga negara yang berhak atas perlindungan dari serangan orang lain. Mendengar pendapat anak dan suara korban dalam kasus Arumi mutlak dilakukan semua pihak. Terlebih dengan dikabulkannya permohonan penetapan perlindungan Arumi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai ketentuan Pasal 28 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan dikabulkannya permohonan Arumi, ia berhak mendapat perlindungan rumah aman, pendampingan hukum, serta pendampingan psikologis.
Dari dua hal di atas, yaitu proses hukum Kepolisian dan penetapan perlindungan Pengadilan, maka Arumi berada dalam perlindungan negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kami mendukung penuh langkah LPSK yang memberi perlindungan penuh dan menjamin kerahasiaan rumah aman Arumi serta mengedepankan hak-hak konstitusional korban-Arumi.
Kami meminta semua pihak menghormati mekanisme perlindungan yang dilaksanakan oleh LPSK. Segala upaya mengintervensi kewenangan LPSK adalah wujud ketidakpatuhan terhadap hukum dan serangan terhadap otonomi lembaga negara .Dan yang lebih dari itu semua adalah merendahkan pentingnya perlindungan bagi seorang anak dari segala bentuk kekerasan.
Kami mendesak pihak kepolisian (Polda Metro Jaya) untuk mempercepat proses penyidikan atas laporan Arumi mengenai kekerasan dalam keluarga yang telah terjadi berulang-ulang demi berjalannya proses peradilan yang efektif dan berkeadilan. Kami mendorong terciptanya sistem hukum yang berperspektif anak dan korban kekerasan, dan kasus Arumi adalah ujian bagi peradilan dalam mewujudkannya.
Terakhir, kami menghimbau sebaiknya media perlu mengedepankan kode etik jurnalistik dan unsur perlindungan anak. Dengan begitu, media bisa ikut mendukung upaya pemulihan psikologis Arumi dan menghindari reviktimisasi.
Untuk itu, semua pihak harus menahan diri mengikuti proses hukum dan pemulihan bagi korban selesai.
Jakarta, 23 Maret 2011
Veronica,M.A Vitria Lazzarini, M.Psi, Psikolog
Direktur Pjs. Korum Yayasan Pulih
LBH APIK Jakarta
Cp. Johanna (021-87797289/ 081382887689)